Senin, 14 September 2020

SNI Geoteknik

SNI Geoteknik

 

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional indonesia atau sistem manajemen mutu untuk produk yaitu, standar yang mengatur apakah proses suatu produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh standar indonesia.

 

Geoteknik adalah suatu alat dalam perencanaan atau design sebuah bangunan. 

Seseorang yang ahli dalam ilmu geoteknik biasa disebut Engineer Geotek.

Pekerjaan penting seorang engineer geotek yaitu memberikan panduan-panduan mengenai potensi geoteknik yang akan terjadi bila dilakukan secara asal-asalan kepada pihak terkait.

 

Persyaratan yang berlaku umum untuk seluruh pasal di dalam SNI ini adalah berdasarkan asumsi-asumsi berikut:

a) Data yang dibutuhkan dikumpulkan, dicatat, dan diinterpretasi oleh Ahli Geoteknik yang disertifikasi oleh lembaga yang diakui.

b) Struktur direncanakan oleh personel dengan tingkat kualifikasi yang sesuai dan berpengalaman;

c) Kontinuitas dan komunikasi yang efektif antara personel yang terlibat dalam pengumpulan data, perencanaan dan konstruksi;

d) Supervisi dan kontrol kualitas yang memadai diperlukan di dalam pekerjaan;

e) Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan standar dan spesifikasi yang relevan, oleh personel yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang sesuai;

f) Material konstruksi dan produk digunakan sesuai persyaratan yang diberikan di dalam SNI ini atau spesifikasi lain yang relevan;

g) Struktur akan cukup dipelihara untuk memastikan keamanan dan kemampulayanannya selama umur rencana;

h) Struktur akan digunakan sesuai dengan tujuan perancangannya.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

 

SNI Garam Dapur

SNI Garam Dapur

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. 

 

SNI telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

Garam dapur sebagian besar berasal dari penguapan air laut dan sedikitnya mengandung 95% natrium klorida. Garam dapur sebagai garam konsumsi harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria standar mutu diantaranya :

1.     penampakan yang bersih,

2.     berwarna putih,

3.     tidak berbau,

4.     tingkat kelembaban rendah dan

5.     tidak terkontaminasi oleh timbal dan bahan logam lainnya.

 

Pengelompokan garam di Indonesia berdasarkan SNI :

garam konsumsi dan garam industri.

 

Garam konsumsi yaitu untuk keperluan garam konsumsi dan industri makanan serta garam pengawetan untuk keperluan pengawetan ikan.

Garam industri yaitu untuk bahan baku industri kimia dan pengeboran minyak,

 

SNI garam bahan baku garam konsumsi beriodium dengan kode 4435:2017, bertujuan untuk :

1. Melindungi petani garam, produsen garam dan konsumen.

2. Mendukung perkembangan industri.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

SNI Garam

SNI Garam

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional.

 

Secara fisik, garam adalah benda padatan berwarna putih berbentuk kristal yang merupakan kumpulan senyawa dengan bagian terbesar Natrium klorida (>80 %) serta senyawa lainnya seperti Magnesium klorida, Magnesium Sulfat, kalsium klorida dan lain-lain.

 

SNI garam konsumsi beryodium dipersyaratkan kadar kalium iodat (KIO3) minimal 30mg/kg. 

SNI Garam konsumsi beriodium juga mensyaratkan beberapa parameter mutu lainnya,

di antaranya kadar air maksimal 7 persen, kadar natrium klorida (NaCl) minimal 94 persen (atas dasar bahan kering), serta bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0,5 persen atas dasar bahan kering.

 

Organisasi kesehatan dunia (WHO) pun telah merekomendasikan agar semua garam yang dikonsumsi harus beriodium atau "diperkuat" dengan iodium. Iodium ini penting untuk perkembangan otak yang sehat pada janin dan anak kecil serta mengoptimalkan fungsi mental masyarakat secara umum.

 

SNI garam industri aneka pangan dengan kode 8207:2016. bertujuan untuk:

1. Meningkatkan dan memberikan jaminan mutu produk dalam rangka perlindungan konsumen. 2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing.

3. Mendukung ekspor industri non migas.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

 

Selasa, 18 Agustus 2020

SNI Daging Ayam

SNI Daging Ayam

Daging adalah otot skeletal dari karkas ayam yang aman, layak, dan lazim dikonsumsi manusia.

Karkas ayam diklasifikasikan berdasarkan umur dan bobot karkas.
Umur 
·      < 6 minggu = muda (fryer/broiler )
·      6 minggu sampai dengan 12 minggu = dewasa (roaster)
·       > 12 minggu = tua (stew)

Bobot karkas
·      < 1,0 kg = ukuran kecil
·      1,0 kg sampai dengan 1,3 kg = ukuran sedang
·      > 1,3 kg = ukuran besar 

Persyaratan mutu :
·      Fisik karkas
·      Mikrobiologis

Berikut ini adalah bagian bagian karkas ayam yang wajib diketahui:
1. Dada
2. Ayam Utuh
3. Paha Atas
4. Paha Bawah
5. Sayap

Potongan karkas :
1.Halves atau potong sebagian, artinya ayam yang utuh akan di potong menjadi dua bagian sama    besar. 
2.Seperempat
   merupakan karkas ayam setengah di potong menjadi lebih kecil lagi.
3. Potongan 8
   digunakan untuk lauk dalam snack box. 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni

SNI Daging

SNI Daging

Menurut SNI 3932:2008 daging adalah bagian dari otot skeletal dari karkas sapi yang aman, layak dan lazim dikonsumsi oleh manusia, dapat berupa daging segar, daging segar dingin, atau daging beku.

Kualitas daging yang baik :
1.     Keempukan daging ditentukan oleh kandungan jaringan ikat. Semakin tua usia hewan susunan jaringan ikat semakin banyak sehingga daging yang dihasilkan semakin liat. Jika ditekan dengan jari daging yang sehat akan memiliki konsistensi kenyal.
2.     Kandungan lemak (marbling) adalah lemak yang terdapat diantara serabut otot (intramuscular). Lemak berfungsi sebagai pembungkus otot dan mempertahankan keutuhan daging pada waktu dipanaskan. Marbling berpengaruh terhadap citra rasa.
3.     Warna daging bervariasi tergantung dari jenis hewan secara genetik dan usia, misalkan daging sapi potong lebih gelap daripada daging sapi perah, daging sapi muda lebih pucat daripada daging sapi dewasa.
4.     Rasa dan aroma dipengaruhi oleh jenis pakan. Daging berkualitas baik mempunyai rasa gurih dan aroma yang sedap.
5.     Kelembaban : Secara normal daging mempunyai permukaan yang relatif kering sehingga dapat menahan pertumbuhan mikroorganisme dari luar. Dengan demikian mempengaruhi daya simpan daging tersebut.

Daging segar
daging yang belum diolah dan atau tidak ditambahkan dengan bahan apapun.
Daging segar dingin
daging yang mengalami proses pendinginan setelah penyembelihan sehingga temperatur bagian dalam daging antara 00C dan 40C.
Daging beku
daging segar yang sudah mengalami proses pembekuan di dalam blast freezer dengan temperatur internal minimum -180C


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni

SNI Coklat

SNI Coklat

Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan).

Langkah - langkah pendaftaran SNI :
1.     Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
2.     Verifikasi Permohonan
3.     Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
4.     Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
5.     Keputusan Sertifikasi
6.     Pemberian SPPT-SNI

Standar Mutu Kakao Berdasarkan SNI 2323 : 2008
Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam 2 (dua) jenis :
1.     Kakao jenis mulia (fine cocoa/F), berasal dari tanaman kakao jenis Criolo atau Trinitario,
2.     Kakao jenis lindak (bulk cocoa/B), berasal dari tanaman kakao jenis Forastero

Menurut ukuran biji yang dinyatakan dalam jumlah biji/100 gram, biji kakao dikelompokkan menjadi 5 golongan, meliputi :
1.     golongan AA : maksimal 85 biji/100 gram;
2.     golongan A : 86 - 100 biji/100 gram;
3.     golongan B : 101 - 110 biji/100 gram;
4.     golongan C : 111 – 120 biji/100 gram dan
5.     golongan S : lebih besar dari 120 biji/100 gram. Dari lima golongan tersebut, ukuran biji kakao yang memenuhi kriteria standar eksport adalah golongan AA, A dan B.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni

SNI Cemaran Mikroba

SNI Cemaran Mikroba

SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.

Cemaran Mikroba adalah cemaran dalam Pangan Olahan yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

Kriteria Mikrobiologi adalah ukuran manajemen risiko yang menunjukkan keberterimaan suatu pangan atau kinerja proses atau sistem keamanan pangan yang merupakan hasil dari pengambilan sampel dan pengujian mikroba, toksin atau metabolitnya atau penanda yang berhubungan dengan patogenisitas atau sifat lainnya pada titik tertentu dalam suatu rantai pangan.

Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan meliputi:
a. jenis Pangan Olahan;
b. jenis mikroba/parameter uji mikroba;
c. batas mikroba;
d. Rencana Sampling; dan
e. metode analisis

Batas mikroba meliputi:
a. m; dan b. M.

m huruf a merupakan batas mikroba yang dapat diterima yang menunjukkan bahwa proses pengolahan pangan telah memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik.
M huruf b merupakan batas maksimal mikroba.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com


#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni