SNI GARAM DAPUR
Standar Nasional Indonesia ( SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI
SNI 01-3556-1999/revisi 1996 garam dapur; SNI 01-3556.2-1999 garam meja; SNI 19-0428-1998 petunjuk pengambilan contoh padatan; SNI 19-2896-1998/reev. 1992 cara uji cemaran logam dalam makanan; SNI 01-4866-1998 cara uji cemaran arsen dalam makanan; Australian Food Standard 2003-1997 salt for use in the manufacture of dairy products; dan WHO and FAO Standard the Food Grade Salt.
Adapun syarat mutu garam bahan baku untuk industri garam beryodium adalah sebagai berikut : bau normal, rasa asin dan berwarna putih, kandungan NaCl minimal 94,7 %, kandungan airnya maksimal 7 % dan bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0,5 %cemaran logam Pb maksimal 10,0 %, Cu 10,0 %, Hg maksimal 0,1 % dan As 0,1 %.azi.-
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#snigulamerah
#snigula
#snigaram
#snigaramdapur
#snigeoteknik
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2021
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#sni9001
#sniagregatkasar
#sniair
#sniairlimbah
#sniairminum
#sniairminumdalamkemasan
#sniamdk
#sniaspal
#sniaudiovideo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar