Jumat, 23 Juli 2021

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA 


Selain persoalan standar suara, produk knalpot juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Ambang batas suara bukan satu-satunya undang-undang yang akan digunakan polisi untuk menjerat knalpot racing. Namun yang paling mudah adalah menggunakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). 


Yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.


Di Indonesia sendiri, mengenai kebisingan kendaraan bermotor sudah tercantum dalam undang-undang Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas Kebisingan kendaraan bermotor dimana dituliskan dalam lampiran kedua, roda dua (tipe L) yang berkapasitas mesin kurang dari 175 cc tingkat kebisinganya adalah 80 desibel sedangkan lebih dari itu adalah 83 desibel.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2021

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#sni9001

#sniagregatkasar

#sniair

#sniairlimbah

#sniairminum

#sniairminumdalamkemasan

#sniamdk

#sniaspal

#sniaudiovideo

#snibaja

#snibajabatangan

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar