Jumat, 23 Juli 2021

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA


Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi.


SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.


Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN.


KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional.


Contoh Lembaga Sertifikasi :

Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU)

Balai Sertifikasi Industri

PT. PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (LSPro LMK)

Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)

Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) - LT Surabaya



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2021

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#sni9001

#sniagregatkasar

#sniair

#sniairlimbah

#sniairminum

#sniairminumdalamkemasan

#sniamdk

#sniaspal

#sniaudiovideo

#snibaja

#snibajabatangan

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar