HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Standardisasi produk yang beredar di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni produk yang dibuat Indonesia, dan produk impor yang juga harus mengantongi standardisasi nasional industri (SNI) di Indonesia.
Produk impor sengaja biayanya lebih tinggi dengan maksud untuk melindungi industri nasional tetap bisa berproduksi. Proteksi SNI untuk semua industri domestik akan dikawal oleh Kadin Indonesia.
Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.
Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2021
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#sni9001
#sniagregatkasar
#sniair
#sniairlimbah
#sniairminum
#sniairminumdalamkemasan
#sniamdk
#sniaspal
#sniaudiovideo
#snibaja
#snibajabatangan
#snibajalembaran
#snibajaprofil
#snibajatulangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar