Senin, 14 September 2020

SNI Garam

SNI Garam

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional.

 

Secara fisik, garam adalah benda padatan berwarna putih berbentuk kristal yang merupakan kumpulan senyawa dengan bagian terbesar Natrium klorida (>80 %) serta senyawa lainnya seperti Magnesium klorida, Magnesium Sulfat, kalsium klorida dan lain-lain.

 

SNI garam konsumsi beryodium dipersyaratkan kadar kalium iodat (KIO3) minimal 30mg/kg. 

SNI Garam konsumsi beriodium juga mensyaratkan beberapa parameter mutu lainnya,

di antaranya kadar air maksimal 7 persen, kadar natrium klorida (NaCl) minimal 94 persen (atas dasar bahan kering), serta bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0,5 persen atas dasar bahan kering.

 

Organisasi kesehatan dunia (WHO) pun telah merekomendasikan agar semua garam yang dikonsumsi harus beriodium atau "diperkuat" dengan iodium. Iodium ini penting untuk perkembangan otak yang sehat pada janin dan anak kecil serta mengoptimalkan fungsi mental masyarakat secara umum.

 

SNI garam industri aneka pangan dengan kode 8207:2016. bertujuan untuk:

1. Meningkatkan dan memberikan jaminan mutu produk dalam rangka perlindungan konsumen. 2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing.

3. Mendukung ekspor industri non migas.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar