SNI Garam Dapur
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.
SNI telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Garam dapur sebagian besar berasal dari penguapan air laut dan sedikitnya mengandung 95% natrium klorida. Garam dapur sebagai garam konsumsi harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria standar mutu diantaranya :
1. penampakan yang bersih,
2. berwarna putih,
3. tidak berbau,
4. tingkat kelembaban rendah dan
5. tidak terkontaminasi oleh timbal dan bahan logam lainnya.
Pengelompokan garam di Indonesia berdasarkan SNI :
garam konsumsi dan garam industri.
Garam konsumsi yaitu untuk keperluan garam konsumsi dan industri makanan serta garam pengawetan untuk keperluan pengawetan ikan.
Garam industri yaitu untuk bahan baku industri kimia dan pengeboran minyak,
SNI garam bahan baku garam konsumsi beriodium dengan kode 4435:2017, bertujuan untuk :
1. Melindungi petani garam, produsen garam dan konsumen.
2. Mendukung perkembangan industri.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar