SNI Coklat
Pendaftaran SNI bisa dilakukan di Kementerian Perindustrian melalui Lembaga Sertifikasi Produk Pusat Standarisasi (LSPro-Pustan).
Langkah - langkah pendaftaran SNI :
1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI
2. Verifikasi Permohonan
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk
5. Keputusan Sertifikasi
6. Pemberian SPPT-SNI
Standar Mutu Kakao Berdasarkan SNI 2323 : 2008
Menurut jenis tanaman, biji kakao digolongkan dalam 2 (dua) jenis :
1. Kakao jenis mulia (fine cocoa/F), berasal dari tanaman kakao jenis Criolo atau Trinitario,
2. Kakao jenis lindak (bulk cocoa/B), berasal dari tanaman kakao jenis Forastero
Menurut ukuran biji yang dinyatakan dalam jumlah biji/100 gram, biji kakao dikelompokkan menjadi 5 golongan, meliputi :
1. golongan AA : maksimal 85 biji/100 gram;
2. golongan A : 86 - 100 biji/100 gram;
3. golongan B : 101 - 110 biji/100 gram;
4. golongan C : 111 – 120 biji/100 gram dan
5. golongan S : lebih besar dari 120 biji/100 gram. Dari lima golongan tersebut, ukuran biji kakao yang memenuhi kriteria standar eksport adalah golongan AA, A dan B.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar