Selasa, 09 Februari 2021

SNI BISKUIT

SNI BISKUIT


Menurut SNI 2973-2011, biskuit merupakan salah satu produk makanan kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari bahan dasar tepung terigu atau substitusinya, minyak atau lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain yang diizinkan. 


Bahan - bahan pembuatan biskuit :

1. Tepung 

2. Telur 

3. Bahan pengembang

4. Air


Proses pembuatan biskuit secara garis besar terdiri dari 

1. pencampuran (mixing), 

2. pembentukan (forming) dan 

3. pemanggangan (bucking). 


Tahap pencampuran bertujuan meratakan pendistribusian bahan-bahan yang digunakan dan untuk memperoleh adonan dengan konsistensi yang halus.


Departemen Perindustrian RI membagi biskuit menjadi 4 kelompok, yaitu:

1. Biskuit keras  2. Crackers

3.   Cookies.         4. Wafer


Macam - Macam Biskuit :

1. Biskuit Glukosa

2. Biskuit Marie dan  Biskuit Garibaldi

3. Cream Crackers 

4. Soda Crackers 

5. Savoury Crackers

6. Puff Biskuit

7. Wafer




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar