SNI LUMINER
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.
Luminer adalah sebuah unit yang menyediakan tempat untuk lampu sebagai sumber cahaya, bersama-sama dengan bagian-bagian yang dirancang untuk mendistribusikan cahaya, untuk posisi dan melindungi lampu dan untuk menghubungkan lampu ke satu daya
SNI Luminer yang berlaku sekarang adalah
SNI IEC 60598-2-5:2016 Luminer – Bagian 2-5: Persyaratan khusus– Lampu sorot (IEC 60598-2-5:2015, IDT);
SNI IEC 60598-2-3:2016 Luminer – Bagian 2-3: Persyaratan khusus – Luminer untuk pencahayaan jalan umum (IEC 60598-2-3:2002 dan Amd.1:2011, IDT);
SNI IEC 60598-2-2:2016 Luminer – Bagian 2-2: Persyaratan khusus – Luminer tanam (IEC 60598-2-2:2011, IDT); serta
SNI IEC 60598-1:2016 Luminer – Bagian 1: Persyaratan umum dan pengujian (IEC 60598-1:2014, IDT)
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#snimainananak
#snimakananringan
#snilogamberatdalamair
#snilotion
#sniluminer
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#sni9001
#sniagregatkasar
#sniair
#sniairlimbah
#sniairminum
#sniairminumdalamkemasan
#sniamdk
#sniaspal
#sniaudiovideo
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2021
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar