SNI OBAT TRADISIONAL
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan. Jamu adalah salah satu bentuk obat tradisional.
Sesuai peraturan BPOM No. 32 tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional maka apa pun bentuk sediaan yang dibuat dan didaftarkan sebagai obat tradisional, OHT atau fitofarmaka harus memenuhi parameter uji persyaratan keamanan dan mutu obat jadi yaitu :
organoleptik, kadar air, cemaran mikroba (E.coli, Clostridia, Salmonella, Shigella), aflatoksin total, cemaran logam berat (Arsen, Timbal, Kadmium dan Merkuri), ditambah dengan keseragaman bobot, waktu hancur, volume terpindahkan serta kadar alkohol/pH tergantung bentuk sediaannya
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#sniobatnyamuk
#sniobatkumur
#sniobattradisional
#snioksigenterlarut
#snioli
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#snibajalembaran
#snibajaprofil
#snibajatulangan
#sniban
#snibaterai
#snibeton2013
#snibeton2019
#snibetonterbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar