Senin, 21 September 2020

Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm

Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm


Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.


Untuk konstruksinya, helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 


1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu. 


2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.


3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm). 


4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat. 


5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.


6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI. 


7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.


8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama. 


9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#harussni #sniwajib #produksni

#daftarprodukwajibsni #daftarbarangsni


Standar Nasional Indonesia (SNI) Harga Satuan

Standar Nasional Indonesia (SNI) Harga Satuan


SNI merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan.


Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHS-SNI) adalah pedoman baku alat untuk menghitung harga standard satuan pekerjaan konstruksi. AHS-SNI diterbitkan oleh setiap instansi terkait di setiap Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Madya di seluruh wilayah Indonesia dalam hal ini oleh Dinas Pekerjaan Umum Kab/Kodya. 


Untuk Mencari Koefisien Analisa Harga Satuan Rencana Anggaran Biaya di Indonesia bias dilakukan dengan cara diantaranya:

Melihat Buku Analisa Bow

Melihat Standar Nasional Indonesia (SNI)

Melihat Standar Perusahaan

Pengamatan dan Penelitian Langsung di Lapangan

Melihat Standar Harga Satuan


Cara Mendapatkan Standar Nasional Indonesia

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

2. Verifikasi Permohonan

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk 

5. Keputusan Sertifikasi

6. Pemberian SPPT-SNI



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni


Standar Nasional Indonesia (SNI) Hand Sanitizer

Standar Nasional Indonesia (SNI) Hand Sanitizer 


Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.


SNI diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015. Peraturan itu mewajibkan sederet barang produksi memiliki SNI.


Hand Sanitizer merupakan salah satu bahan antiseptik berupa gel yang sering digunakan masyarakat sebagai media pencuci tangan yang praktis. 


Penggunaan Hand Sanitizer lebih efektif dan efisien bila dibanding dengan menggunakan sabun dan air sehingga masyarakat banyak yang tertarik menggunakannya. 


Cara Daftar SNI

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

2. Verifikasi Permohonan

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk 

5. Keputusan Sertifikasi

6. Pemberian SPPT-SNI



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni


Standar Nasional Indonesia (SNI) Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)

Standar Nasional Indonesia (SNI) Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)


SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional indonesia atau sistem manajemen mutu untuk produk yaitu, standar yang mengatur apakah proses suatu produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh standar indonesia.


Konsep sistem HACCP ini pada permulaannya dikembangkan dengan misi untuk menghasilkan produk pangan dengan kriteria yang bebas dari bakteri pathogen yang bisa menyebabkan adanya keracunan maupun bebas dari bakteri-bakteri lain serta dikenal pula dengan program ”zero-defects” (HOBBS, 1991). 


Program ”zero-defects” ini esensinya mencakup tiga hal, yaitu : 

pengendalian bahan baku, 

pengendalian seluruh proses, dan 

pengendalian pada lingkungan produksinya serta tidak hanya mengandalkan pemeriksaan pada produk akhir (finished products) saja. 


Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/ Conformity Assessment Body, seperti: lembaga sertifikasi; lembaga inspeksi; lembaga validasi/verifikasi; penyelenggara uji profisiensi; dan produsen bahan acuan.


Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh KAN adalah skema akreditasi LSHACCP, yaitu skema yang diperuntukkan bagi organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP (LSSHACCP).


Dalam menjalankan operasionalnya, LSSHACCP dipersyaratkan oleh KAN Indonesia untuk menerapkan sistem yang mengacu kepada persyaratan standar sebagai berikut:

SNI ISO/IEC 17021-1:2015 Penilaian kesesuaian – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen – Bagian 1: Persyaratan

Dokumen wajib yang diterbitkan oleh International Accreditation Forum (IAF Mandatory Documents)

Praturan dari badan regulasi (regulatory body) atau persyaratan khusus lainnya yang ditetapkan.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#harussni #sniwajib #produksni 

#daftarprodukwajibsni #daftarbarangsni


Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Pasir

Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Pasir


Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula kristal putih (GKP) bagi pabrik gula (PG) kini bersifat wajib. Hal itu ditekankan melalui regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013.


Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi.


Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih.


Tujuan produk ber-SNI :

Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas 

Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.


Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI :

Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri. 

Serta menghadapi Asean Economic Community (AEC)  atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni


Senin, 14 September 2020

SNI Gula Merah

SNI Gula Merah

 

Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.

 

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan  Standardisasi Nasional (BSN).

 

Gula berfungsi untuk memberikan rasa manis nan legit pada berbagai makanan manis dan minuman.

 

Gula merah atau lebih dikenal dengan sebutan gula Jawa merupakan salah satu pemanis tradisional yang banyak ditemukan di Tanah Air.

Gula merah dibuat dari air nira atau air buah aren yang direbus hingga berubah kecoklatan.

 

Gula Jawa menjadi salah satu pemanis andalan untuk berbagai makanan tradisional seperti lopis, dodol, bolu kukus, dan lainnya. gula merah juga sering dijadikan penawar rasa pahit setelah meminum jamu.

 

Manfaat Produk SNI :

·      Kepuasaan pelanggan dengan penyampaian produk secara konsisten dalam memenuhi persyaratan - persyaratan pelanggan.

·      Mengurangi biaya oprasional dengan peningkatan berkesinambungan pada proses-proses dan hasil dari efisiensi oprasional.

·      Peningkatan hubungan pada pemegang kepentingan termasuk para karyawan, pelanggan dan pemasok.

·      Persyaratan pematuhan hukum dengan pemahaman bagaimana persyaratan suatu peraturan dan perundang-undangan tersebut memiliki pengaruh tertentu pada suatu organisasi para pelanggan

·      peningkatan pada pengendalian manajemen resiko dengan konsistensi secara terus menerus dan adanya mampu telurus suatu produk dan pelayanan. 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#urussni 

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

SNI Gula

SNI Gula

 

Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) gula kristal putih (GKP) bagi pabrik gula (PG) kini bersifat wajib. Hal itu ditekankan melalui regulasi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 68/Permentan/OT.140/6/2013.

 

Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat GKP adalah gula kristal yang dibuat dari tebu atau bit melalui proses sulfitasi/karbonatasi/fosfatasi atau proses lainnya sehingga langsung dapat dikonsumsi.

 

Standar Nasional Indonesia Gula Kristal Putih yang selanjutnya disingkat SNI GKP adalah SNI 3140.3:2010 dan Amandemen 1.2011 Gula Kristal Putih.

 

Tujuan produk ber-SNI :

·      Meningkatkan perlindungan dan acuan bagi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat secara luas

·      Menghasilkan produk yang bermutu dan aman untuk dikonsumsi.

 

Manfaat Penetapan Pemberlakuan SNI :

Penetapan pemberlakuan SNI  dilakukan untuk kesehatan, keamanan, keselamatan manusia, hewan dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi serta kinerja industri.

Serta menghadapi Asean Economic Community (AEC)  atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan berlaku pada Desember 2015, SNI sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

SNI Geoteknik

SNI Geoteknik

 

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar nasional indonesia atau sistem manajemen mutu untuk produk yaitu, standar yang mengatur apakah proses suatu produk yang dihasilkan telah memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh standar indonesia.

 

Geoteknik adalah suatu alat dalam perencanaan atau design sebuah bangunan. 

Seseorang yang ahli dalam ilmu geoteknik biasa disebut Engineer Geotek.

Pekerjaan penting seorang engineer geotek yaitu memberikan panduan-panduan mengenai potensi geoteknik yang akan terjadi bila dilakukan secara asal-asalan kepada pihak terkait.

 

Persyaratan yang berlaku umum untuk seluruh pasal di dalam SNI ini adalah berdasarkan asumsi-asumsi berikut:

a) Data yang dibutuhkan dikumpulkan, dicatat, dan diinterpretasi oleh Ahli Geoteknik yang disertifikasi oleh lembaga yang diakui.

b) Struktur direncanakan oleh personel dengan tingkat kualifikasi yang sesuai dan berpengalaman;

c) Kontinuitas dan komunikasi yang efektif antara personel yang terlibat dalam pengumpulan data, perencanaan dan konstruksi;

d) Supervisi dan kontrol kualitas yang memadai diperlukan di dalam pekerjaan;

e) Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan standar dan spesifikasi yang relevan, oleh personel yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang sesuai;

f) Material konstruksi dan produk digunakan sesuai persyaratan yang diberikan di dalam SNI ini atau spesifikasi lain yang relevan;

g) Struktur akan cukup dipelihara untuk memastikan keamanan dan kemampulayanannya selama umur rencana;

h) Struktur akan digunakan sesuai dengan tujuan perancangannya.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

 

SNI Garam Dapur

SNI Garam Dapur

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah untuk berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik itu yang diproduksi secara perseorangan maupun yang diproduksi oleh sebuah badan atau perusahaan. 

 

SNI telah diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

 

Garam dapur sebagian besar berasal dari penguapan air laut dan sedikitnya mengandung 95% natrium klorida. Garam dapur sebagai garam konsumsi harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria standar mutu diantaranya :

1.     penampakan yang bersih,

2.     berwarna putih,

3.     tidak berbau,

4.     tingkat kelembaban rendah dan

5.     tidak terkontaminasi oleh timbal dan bahan logam lainnya.

 

Pengelompokan garam di Indonesia berdasarkan SNI :

garam konsumsi dan garam industri.

 

Garam konsumsi yaitu untuk keperluan garam konsumsi dan industri makanan serta garam pengawetan untuk keperluan pengawetan ikan.

Garam industri yaitu untuk bahan baku industri kimia dan pengeboran minyak,

 

SNI garam bahan baku garam konsumsi beriodium dengan kode 4435:2017, bertujuan untuk :

1. Melindungi petani garam, produsen garam dan konsumen.

2. Mendukung perkembangan industri.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

SNI Garam

SNI Garam

 

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional.

 

Secara fisik, garam adalah benda padatan berwarna putih berbentuk kristal yang merupakan kumpulan senyawa dengan bagian terbesar Natrium klorida (>80 %) serta senyawa lainnya seperti Magnesium klorida, Magnesium Sulfat, kalsium klorida dan lain-lain.

 

SNI garam konsumsi beryodium dipersyaratkan kadar kalium iodat (KIO3) minimal 30mg/kg. 

SNI Garam konsumsi beriodium juga mensyaratkan beberapa parameter mutu lainnya,

di antaranya kadar air maksimal 7 persen, kadar natrium klorida (NaCl) minimal 94 persen (atas dasar bahan kering), serta bagian yang tidak larut dalam air maksimal 0,5 persen atas dasar bahan kering.

 

Organisasi kesehatan dunia (WHO) pun telah merekomendasikan agar semua garam yang dikonsumsi harus beriodium atau "diperkuat" dengan iodium. Iodium ini penting untuk perkembangan otak yang sehat pada janin dan anak kecil serta mengoptimalkan fungsi mental masyarakat secara umum.

 

SNI garam industri aneka pangan dengan kode 8207:2016. bertujuan untuk:

1. Meningkatkan dan memberikan jaminan mutu produk dalam rangka perlindungan konsumen. 2. Meningkatkan produktivitas dan daya saing.

3. Mendukung ekspor industri non migas.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

 

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni