Senin, 27 Juli 2020

SNI Ban

SNI Ban

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 68/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib. Regulasi ini diundangkan sejak 11 Agustus 2014.

Permenperin tersebut menyatakan ban tetap bisa diproduksi merujuk kepada ketentuan SNI 2002 paling lambat pekan kedelapan pada 2015. Ketentuan ini berlaku untuk ban pengganti maupun original equipment manufacturer (OEM).

Regulasi baru ini membantu memperkuat daya saing ban buatan dalam negeri di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.

Wajib SNI ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM.

Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap.

Produk yang tidak memenuhi dua hal tersebut dilarang beredar alias illegal. Untuk produk yang sudah masuk pasar tanpa punya SPPT SNI wajib ditarik peredarannya oleh produsen bersangkutan.

Sementara untuk ban impor yang tidak punya sertifikasi SNI dilarang masuk daerah pabenan RI. Bagi produk yang sudah terlajur masuk, maka importir diwajibkan untuk mengekspor ulang barang tersebut atau sekalian memusnahkannya.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#daftarsni
#pendaftaransni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar