SNI Baterai
Produk baterai primer dan sepatu pengaman wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya.
Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.
Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009.
Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.
Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009.
SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00).
Ada pula baterai lithium (HS 8506.50.00.00) dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 (HS 8506.80.10.00) dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3 (HS 8506.80.20.00).
Sementara itu, produk sepatu pengaman yang dikenai SNI wajib mencakup tiga jenis yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00. 00).
Ada pula baterai lithium (HS 8506.50.00.00) dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 (HS 8506.80.10.00) dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3 (HS 8506.80.20.00).
Sementara itu, produk sepatu pengaman yang dikenai SNI wajib mencakup tiga jenis yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00. 00).
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#daftarsni
#pendaftaransni