Senin, 27 Juli 2020

SNI Baterai

SNI Baterai

Produk baterai primer dan sepatu pengaman wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), menyusul diterbitkannya peraturan menteri perindustrian yang mengaturnya.

Ketentuan SNI wajib atas dua produk tersebut akan berlaku efektif paling lambat September 2009. Kebijakan tersebut merupakan bentuk pengawasan barang dan jasa yang diperdagangkan di wilayah hukum Indonesia dari ancaman peredaran produk manufaktur nonstandar yang dapat merusak pasar dan merugikan konsumen.

Pemberlakuan SNI wajib baterei primer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 36/M-IND/Per/ 3/2009 sedangkan SNI wajib sepatu pengaman diatur dalam Permenperin No. 37/M-IND/Per/ 3/2009.

SNI wajib untuk kelompok baterei ini berlaku untuk lima pos tarif (harmonized system/HS) dan revisinya, yakni baterai primer mangan dioksida dengan volume bagian luar tidak melebihi 300 cm3 (HS 8506.10.10.00) dan baterai mangan dioksida jenis lain (HS 8506.10.90.00).

Ada pula baterai lithium (HS 8506.50.00.00) dan baterai seng karbon dengan volume bagian luar kurang dari 300 cm3 (HS 8506.80.10.00) dan seng karbon dengan volume di atas 300 cm3 (HS 8506.80.20.00).

Sementara itu, produk sepatu pengaman yang dikenai SNI wajib mencakup tiga jenis yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00. 00).



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#daftarsni
#pendaftaransni

SNI Ban

SNI Ban

Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 68/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib. Regulasi ini diundangkan sejak 11 Agustus 2014.

Permenperin tersebut menyatakan ban tetap bisa diproduksi merujuk kepada ketentuan SNI 2002 paling lambat pekan kedelapan pada 2015. Ketentuan ini berlaku untuk ban pengganti maupun original equipment manufacturer (OEM).

Regulasi baru ini membantu memperkuat daya saing ban buatan dalam negeri di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.

Wajib SNI ban ini melekat untuk produk ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, dan ban yang sudah terpasang pada pelek alias OEM.

Ban yang terserifikasi artinya produk tersebut memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. Pada tubuh si karet bundar juga dibubuhkan tanda SNI di bagian yang mudah terbaca dengan cara embos atau penandaan tetap.

Produk yang tidak memenuhi dua hal tersebut dilarang beredar alias illegal. Untuk produk yang sudah masuk pasar tanpa punya SPPT SNI wajib ditarik peredarannya oleh produsen bersangkutan.

Sementara untuk ban impor yang tidak punya sertifikasi SNI dilarang masuk daerah pabenan RI. Bagi produk yang sudah terlajur masuk, maka importir diwajibkan untuk mengekspor ulang barang tersebut atau sekalian memusnahkannya.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#daftarsni
#pendaftaransni

SNI Baja Tulangan

SNI Baja Tulangan

Baja tulangan beton adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling). Bahan baku yang digunakan billet baja tuang kontinyu untuk baja tulangan beton

Jenis Baja Tulangan Beton :
1. Baja tulangan beton polos (BjTP) adalah baja tulangan beton berpenampang bundar dengan permukaan rata tidak bersirip/berulir.
2. Baja tulangan beton sirip/ulir (BjTS) adalah baja tulangan beton yang permukaannya memiliki sirip/ulir melintang dan memanjang yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya lekat dan guna menahan gerakan membujur dari batang secara relatif terhadap beton.

Baja tulangan beton tidak boleh mengandung serpihan, lipatan, retakan, gelombang, cerna dan hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan.

Batang baja tulangan beton berpenampang bundar dan permukaan harus rata tidak bersirip/berulir

Permukaan batang baja tulangan beton sirip/ulir harus bersirip/berulir secara teratur. Setiap batang dapat mempunyai sirip/ulir memanjang yang searah tetapi harus mempunyai sirip-sirip dengan arah melintang terhadap sumbu batang

Sirip-sirip/ulir-ulir melintang sepanjang batang baja tulangan beton harus terletak pada jarak yang teratur. Serta mempunyai bentuk dan ukuran yang sama. Bila diperlukan tanda angka-angka atau huruf-huruf pada permukaan baja tulangan beton, maka sirip/ulir melintang pada posisi di mana angka atau huruf dapat ditiadakan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#daftarsni
#pendaftaransni

SNI Baja Profil

SNI Baja Profil

Baja Profil adalah Baja Batangan dengan bentuk penampang  Profil Siku Sama Kaki, I-Beam, Kanal U,Wide  Flange (WF) yang dihasilkan dari proses canai panas ( Hot Rolling MiIl )  dan untuk bentuk penampang H yang dihasilkan dari proses pengelasan.

SNI Baja Profil meliputi :
SNI 07-2054-2006 Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki);
SNI 07-0329-2005Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam);
SNI 07-0052-2006 Baja profil kanal U proses canai panas (Bj P Kanal U);
SNI 07-7178-2006 Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam);
SNI 07-2610-1992 Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum.

Baja profil I-beam/INP adalah baja profil berpenampang I dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mill/ Pabrik penggiling baja).

Baja profil H-beam/WF adalah baja profil berpenampang H dihasilkan dari proses canai panas (hot rolling mill).

Acuan Normatif :
SNI 07-0308-1989, Cara uji komposisi kimia baja karbon.
SNI 07-0358-1989, Peraturan umum pemeriksaan baja.
SNI 07--0371-1998, Batang uji tarik untuk bahan logam.
SNI 07-0372-1989, Batang uji lengkung untuk bahan logam.
SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam.
SNI -07-04-10-1989, Cara uji lengkung tekan logam.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#daftarsni
#pendaftaransni

SNI Baja Lembaran

SNI Baja Lembaran

Standar Nasional Indonesia (SNI)  Baja lembaran lapis seng (B jLS) merupakan  revisi SNI 07-2053-1995, yang disusun berdasarkan atas pertimbangan:
1.  Masa berlakunya standar tersebut telah berjalan cukup lama yaitu lebih dari 5 tahun  sehingga perlu dikaji ulang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen, kemampuan
produsen dan perkembangan teknologi.
2.  Adanya kebutuhan mendesak untuk melindungi konsumen terhadap produk impor  berkualitas rendah melalui penerapan SNI wajib.

Standar ini meliputi ruang lingkup, acuan normatif,
istilah dan definisi, simbol dan klasifikasi,
syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji dan penandaan baja lembaran
lapis seng pada baja lembaran canai panas dan canai dingin yang pelapisannya
dilaksanakan dengan cara celup panas dan dapat berbentuk gulungan, lembaran datar dan
lembaran gelombang

Acuan Normatif:
SNI 05-0719-1989, Cara uji keras mikro Vickers beban 0,0096 sampai dengan 49 N.
SNI 07-0311-1989, Cara uji lapis seng.
SNI 07-0371-1998, Batang uji tarik untuk bahan logam.
SNI 07-0408-1989, Cara uji tarik logam.
SNI 07-0410-1989, Cara uji lengkung tekan logam.
SNI 07-0601-2006, Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj P).
SNI 07-3567-2006, Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D).
SNI 19-0406-1989, Cara uji keras Rockwell B.
SNI 19-0721-1989, Cara uji keras Rockwell T

Baja Lembaran Gulungan Lapis Seng (Bj LS) adalah baja lembaran/gulungan hasil canai panas atau canai dingin yang kedua permukaannya dilapis logam seng (Zn) dengan cara mencelupkan kedalam cairan seng dengan kandungan tidak kurang 97% (Zn) berat (termasuk kandungan Alumunium (AI) dengan normal kandungan 0,30% berat atau lebih kecil


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#daftarsni
#pendaftaransni