SNI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA (RCCB)
Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti:
(1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan,
(2) pertimbangan keamanan negara,
(3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009
Tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB)Sebagai Standar Wajib
Pasal 1
Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai berikut:
a.SNI 04-6956.1-2003 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 1: Umum dengan nomor Harmonized System (HS) 8536.30.00.00; dan
b.SNI 04-6956.2.1-2005 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 2-1: Penerapan Persyaratan Umum RCCB Yang Berfungsi Tak Tergantung dari Tegangan Saluran dengan nomor HS 8536.30.00.00, sebagai Standar Wajib.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#standarnasionalindonesia
#standarnasionalindonesia2020
#standarnasionalindonesiasni
#sni
#konsultansni
#urussni
#jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni
#harussni
#sniwajib
#produksni
#daftarprodukwajibsni
#daftarbarangsni
#daftarsni
#pendaftaransni
#snibajalembaran
#snibajaprofil
#snibajatulangan
#sniban
#snibaterai
#snibeton2013
#snibeton2019
#snibetonterbaru
#snibiskuit
#snicampuranbeton
#snicbrlaboratorium
#snicemaranmikroba
#snicoklat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar