Selasa, 19 Januari 2021

SNI 9001

SNI 9001


Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 9001:2015 dengan judul

Sistem manajemen mutu –Persyaratan, merupakan adopsi identik dari ISO 9001:2015, Quality management systems –Requirements.

 

Standar ini dapat digunakan oleh pihakinternal dan eksternal. Hal ini tidak dimaksudkan oleh Standar ini untuk:

- menyeragamkan struktur sistemmanajemen mutu yang berbeda;

- menyelaraskan dokumentasi terhadapstruktur klausal dari Standar ini;

- menggunakan terminologi yang spesifikdari Standar ini pada organisasi.


Standar ini berdasarkan pada prinsip manajemen mutu yang diuraikan dalam SNI ISO 9000. Uraian ini mencakup pernyataan setiap prinsip, dasar pemikiran mengapa prinsip ini penting untuk organisasi, beberapa contoh dari manfaat yang terkait dengan prinsip dan contoh tindakan yang umum untuk meningkatkan kinerja organisasi ketika menerapkan prinsip ini.


Prinsip manajemen mutu adalah:

- Fokus pada pelanggan;

- Kepemimpinan;

- Pelibatan orang;

- Pendekatan proses;

- Peningkatan;

- Bukti berdasarkan keputusan yang dibuat;

- Manajemen relasi.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat



LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA

LEMBAGA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA 


Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi.


SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.


Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN.


KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional.


Contoh Lembaga Sertifikasi :

Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU)

Balai Sertifikasi Industri

PT. PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (LSPro LMK)

Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)

Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) - LT Surabaya




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat



KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA

KNALPOT RACING STANDAR NASIONAL INDONESIA 


Selain persoalan standar suara, produk knalpot juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).


Ambang batas suara bukan satu-satunya undang-undang yang akan digunakan polisi untuk menjerat knalpot racing. Namun yang paling mudah adalah menggunakan pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). 


Yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.


Di Indonesia sendiri, mengenai kebisingan kendaraan bermotor sudah tercantum dalam undang-undang Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas Kebisingan kendaraan bermotor dimana dituliskan dalam lampiran kedua, roda dua (tipe L) yang berkapasitas mesin kurang dari 175 cc tingkat kebisinganya adalah 80 desibel sedangkan lebih dari itu adalah 83 desibel.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat



HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA

HARGA STANDAR NASIONAL INDONESIA 


SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia. Perumusan SNI sendiri berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.


Standardisasi produk yang beredar di Indonesia dibedakan menjadi dua, yakni produk yang dibuat Indonesia, dan produk impor yang juga harus mengantongi standardisasi nasional industri (SNI) di Indonesia.


Produk impor sengaja biayanya lebih tinggi dengan maksud untuk melindungi industri nasional tetap bisa berproduksi. Proteksi SNI untuk semua industri domestik akan dikawal oleh Kadin Indonesia.


Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.


Pada sebuah produk, SNI diterapkan dalam bentuk stempel pada setiap barang yang sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.


Tanda tersebut menjamin kalayakan atau kualitas produk yang telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah. Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat



FUNGSI STANDAR NASIONAL INDONESIA

FUNGSI STANDAR NASIONAL INDONESIA 


SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.

 

Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti:

(1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan,

(2) pertimbangan keamanan negara,

(3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat.


Supaya penetapan SNI dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa prinsip etis atau dari sisi manfaat, setidaknya ada tiga pihak yang memperoleh manfaat langsung atas penerapan SNI suatu produk.

 

Pihak yang pertama adalah produsen. SNI mendorong terciptanya suatu produk dengan standar tertentu, yang hanya bisa dihasilkan jika proses produksinya memenuhi kriteria tertentu.


Pihak berikutnya tentu saja adalah konsumen. Mengapa? Adanya SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas. Adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan.


Pihak terakhir yang mendapatkan manfaat langsung adalah pemerintah sendiri. Mengapa? Adanya SNI membuat pasar di dalam negeri memiliki mekanisme perlindungan dari serbuan barang-barang asing yang tidak diketahui kualitasnya.




MORE INFO :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat


Selasa, 12 Januari 2021

SNI PEMUTUS SIRKIT PROTEKSI ARUS LEBIH (MINIATUR CIRCUIT BREAKER /MCB)

SNI PEMUTUS SIRKIT PROTEKSI ARUS LEBIH (MINIATUR CIRCUIT BREAKER /MCB)


Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia Di Bidang Ketenaga listrikan.


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Peralatan Tenaga Listrik adalah semua alat dan sarana tenaga listrik yang dipergunakan untuk instalasi penyediaan dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik. 

3. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk yang dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk beroperasinya produk tersebut. 

4. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur, dan manajemen yang berlaku untuk penilaian kesesuaian terhadap persyaratan acuan.  

5. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi. 

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan. 

7. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat




SNI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA (RCCB)

SNI PEMUTUS SIRKIT ARUS SISA (RCCB)


Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti:


(1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan,

(2) pertimbangan keamanan negara,

(3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau (4) pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat.


Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009

Tentang 

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB)Sebagai Standar Wajib



Pasal 1

Memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) sebagai berikut:


a.SNI 04-6956.1-2003 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 1: Umum dengan nomor Harmonized System (HS) 8536.30.00.00; dan


b.SNI 04-6956.2.1-2005 mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu untuk Pemakaian Rumah Tangga dan Sejenisnya (RCCB) - Bagian 2-1: Penerapan Persyaratan Umum RCCB Yang Berfungsi Tak Tergantung dari Tegangan Saluran dengan nomor HS 8536.30.00.00, sebagai Standar Wajib.


 

More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat




SNI PEMBEBANAN GEDUNG

SNI PEMBEBANAN GEDUNG


Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional


Menurut peraturan pembebanan SNI 1727:2013, dalam perencanaan struktur bangunan, diharapkan struktur dapat menahan beban yang diterima sehingga memiliki kekuatan dan kekakuan yang cukup untuk memberikan stabilitas struktural, melindungi komponen nonstruktural dan sistem. Pembebanan struktur terdiri dari, beban mati, beban hidup dan beban gempa. 


Alur Pengurusan SNI :

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

2. Verifikasi Permohonan

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

4. Pengujian dan Penilaian Sampel Produk 

5. Keputusan Sertifikasi

6. Pemberian SPPT-SNI



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat



SNI PELUMAS

SNI PELUMAS 


Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN


Pelumas adalah zat kimia, yang umumnya cairan, yang diberikan di antara dua benda bergerak untuk mengurangi gaya gesek. Zat ini merupakan fraksi hasil destilasi minyak bumi yang memiliki suhu 105-135 derajat celcius. Pelumas berfungsi sebagai lapisan pelindung yang memisahkan dua permukaan yang berhubungan


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pelumas adalah minyak lumas dan gemuk lumas yang berasal dari minyak bumi, bahan sintetis, pelumas bekas, dan bahan lainnya, yang tujuan utamanya untuk pelumasan mesin dan peralatan lainnya


Terdapat 7 jenis pelumas yang dikenai aturan SNI wajib ini, 

yaitu untuk motor bensin 4 langkah kendaraan bermotor, motor bensin 4 langkah sepeda motor, motor bensin 2 langkah dengan pendingin udara, motor 2 langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis.


Pemberlakuan SNI pelumas secara wajib ini berlaku terhadap pelumas hasil produksi dalam negeri dan/atau asal impor yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat



SNI PEDOMAN PELAPORAN SUMBERDAYA

SNI PEDOMAN PELAPORAN SUMBERDAYA


SNI Amandemen 1, 13-5014-1998, baru menyentuh klasifikasi berdasarkan tipe endapan batubara di Indonesia. Hanya saja karena terlalu banyaknya kelas sumberdaya membuat standar ini perlu ada suatu pedoman untuk pelaporan sumberdaya dan cadangan yang menjadi dasar acuan baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat. 


Pedoman ini berdasarkan pada prinsip prinsip transparansi, materialitas, dan kompetensi yang maksudnya : 


a. Transparansi maksudnya adalah bahwa suatu laporan publik selayaknya mengandung informasi yang cukup, dengan penyajian data dan pernyataan yang jelas dan tidak bermakna ganda sehingga pembaca laporan tidak salah mengerti atau mengambil keputusan yang salah berdasarkan laporan ini. 


b. Materialitas maksudnya adalah suatu laporan publik selayaknya mengandung semua informasi yang relevan yang diperlukan dan diharapkan ada dalam laporan oleh investor dan para tenaga professional mereka untuk memebuat keputusan yang beralasan kuat dan berimbang tentang hasil eksplorasi, atau sumberdaya dan cadangan batubara yang dilaporkan. 


c. Kompetensi maksudnya adalah bahwa suatu laporan publik selayaknya didasarkan pada hasil kerja professional dari orang yang berpengalaman dan mempunyai kualifikasi yang cocok dengan pekerjaan ini dimana dia diharuskan melaksanakan kode etik professional tertentu. 



More Info:

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#standarnasionalindonesia

#standarnasionalindonesia2020

#standarnasionalindonesiasni

#sni

#konsultansni

#urussni

#jasaurussni

#pengurusansni

#perizinansni

#wajibsni

#harussni

#sniwajib

#produksni

#daftarprodukwajibsni

#daftarbarangsni

#daftarsni

#pendaftaransni

#snibajalembaran

#snibajaprofil

#snibajatulangan

#sniban

#snibaterai

#snibeton2013

#snibeton2019

#snibetonterbaru

#snibiskuit

#snicampuranbeton

#snicbrlaboratorium

#snicemaranmikroba

#snicoklat