Senin, 29 Juni 2020

SNI Air Minum Dalam Kemasan

SNI Air Minum Dalam Kemasan

Air minum dan Air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan produk yang diatur secara ekstensiv karena mempunyai peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat.

Air minum dalam kemasan yang selanjutnya disebut AMDK adalah termasuk produk makanan yang dikemas secara individual menggunakan kemasan saniter yang tersegel.

Air Minum Dalam Kemasan, yang selanjutnya disingkat AMDK, adalah air yang telah diproses tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikesmas, dan aman dimunum.

Air Mineral adalah AMDK yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2).

Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secaradestilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) dan karbbondioksida (CO2).

Sebagai produk industri, AMDK ditetapkan sebagai produk yang penerapan SNI nya diberlakukan secara wajib. Penerapan SNI AMDK secara wajib diperlukan untuk meningkatkan kemampuan bersaing, menciptakan persaingan bisnis yang adil, untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen serta untuk melindungi lingkungan.

Pemberlakuan SNI AMDK sebagai SNI wajib telah ditetapkan sejak tahun 1990 melalui Permenperind 120/M/SK/10/1990 (SNI.0240-1990) yang kemudian direvisi melalui Permenperind 69/MIND/PER/07/2009 (yaitu pemberlakuan SNI 01-3553-2006 dan SNI 0240-90 dinyatakan tidak berlaku), selanjutnya diatur kembali melalui Permenperind 49/MIND/PER/03/2006 (penambahan air mineral alami SNI 01-6242-2000 sebagai SNI wajib), dan terakhir direvisi melalui Permenperind 78/M-IND/PER/11/2016 (pemberlakuan SNI Air Mineral SNI 3553:2015, SNI Air demineral SNI 6241:2015, SNI Air mineral alami SNI 6242-2015 dan Air Minum Embun SNI 01- 7812-2013).

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussni #jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni

SNI Air Minum

SNI Air Minum

Air Mineral Alami adalah air minum yang diperileh langsung dari sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi Air Mineral Alami.

Air Minum Embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah labih lanjut menjadi Air Minum Embun yang dikemas.

Pelaku Usaha wajib menerapkan SNI Air Mineral, SNI Air Deminral, SNI Air Mieral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun dengan cara:

a. memilki SPPT-SNI sesuai dengan ketentuan SNI Air Mineral, SNI Air Demineral, SNI Air Mineral Alami, dan/atau SNI Air Minum Embun;

b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan dan/atau label sesuai jenis produk; dan

c. membubuhkan jenis produk pada kemasan dan/atau label dengan tulisan:
            1. "Air Mineral";
            2. "Air Demineral";
            3. "Air MIneral Alami"; atau
            4. "Air Minum Embun".

Dalam melakukan proses produksi, perusahaan industri Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun, harus menggunakan paling sedikit mesin dan peralatan produksi, serta laboratorium yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussni #jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni

SNI Air Limbah

SNI Air Limbah

Berikut adalah 9 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk parameter kualitas lingkungan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil kerja Pusat Standarisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Komite Teknis 13-03 Kualitas Lingkungan dan pemangku kepentingan terkait tahun 2018:

1. SNI 6989.1:2019 Air dan Air Limbah- Bagian 1 : Cara Uji Daya Hantar Listrik (DHL). Metoda ini meliputi cara uji daya hantar listrik (DHL) air dan air limbah dengan menggunakan alat konduktimeter

2. SNI 6989.2:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 2 : Cara uji kebutuhan oksigen kimiawi (Chemical oxygen demand/COD) dengan refluks tertutup secara spektrofotometri. Metoda ini digunakan untuk pengujian kebutuhan oksigen kimia (chemical oxygen demand/COD) dalam air dan air limbah menggunakan oksidator Cr2O72- dengan refluks tertutup dan diukur secara spektrofotometri.

3. SNI 6989.3:2019 Air dan Air Limbah -Bagian 3 : Cara uji padatan tersuspensi total (Total Suspended Solids/TSS) secara gravimetri. Metoda ini digunakan untuk menentukan residu tersuspensi yang terdapat dalam contoh uji air dan air limbah secara gravimetri.

4. SNI 6989.11-2019 Air dan Air Limbah-Bagian 11 Cara uji derajat keasaman (pH) dengan menggunakan pH Meter. Metode ini meliputi cara uji derajat keasaman (pH) air dan air limbah dengan menggunakan pH meter.

5. SNI 6989.15:2019 Air dan Air Limbah-Bagian 15 : Cara uji kebutuhan oksigen kimiawi (chemical oxygen demand/COD) dengan refluks terbuka secara titrimetri.. Metoda ini tidak berlaku bagi contoh uji air yang mengandung ion klorida lebih besar dari 2.000 mg/l

6. SNI 6989.20 :2019 Air dan Air Limbah-Bagian 20: Cara uji sulfat, SO4-2 secara turbidimetri. Metode ini digunakan untuk penentuan sulfat (SO42-) dalam air dan air limbah secara turbidimetri dengan kisaran 1 mg/l – 70 mg/l menggunakan spektrofotometer pada panjang gelombang 420 nm.

7. SNI 6989.26:2019 Air dan Air Limbah-Bagian 26 :Cara uji padatan terlarut (total solids,TS) secara gravimetri. Metode ini digunakan untuk menentukan padatan total dalam air dan air limbah.

8. SNI 6989.27:2019 Air dan Air Limbah-Bagian 27: Cara uji padatan terlarut total (Total Dissolved Solids, TDS) secara gravimetri. Metode ini digunakan untuk menentukan padatan terlarut total dalam air dan air limbah secara gravimetri.

9. SNI 6899.73 .2019 Air dan Air Limbah – Bagian 73  Cara Uji Kebutuhan Organik Kimia (Chemical Oxygen Demand/COD) dengan refluks tertutup secara titrimetri. Metode ini hanya dapat digunakan untuk contoh uji dengan kadar klorida kurang dari 2.000 mg/l.



PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussni #jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni

SNI Air

SNI Air

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan peraturan mengenai SNI wajib bagi produk air minum dalam kemasan (AMDK). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.

Pemantauan air minum yang efektif memerlukan kolaborasi antara perencana program pengambilan contoh air, para operator dari instalasi pengolahan air minum dan sistem distribusi, para pengambil contoh air, analis laboratorium, dan pengguna data.

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT_SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun sesuai persyaratan SNI.

Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun merupakan jenis produk yang diproses berdasarkan persyaratan tekis dan dikategorikan sebagai AMDK.

Penerapan pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan:

a. persyaratan kualitas air bersih sebagai bahan baku Air Mineral dan Air Deminreal: dan
b. skema sertifikasi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.

Pemberlakuan SNI wajib dikecualikan terhadap air dengan jenis produk, nomor SNI, dan HS Code yang merupakan:

a. bahan baku untuk industri selain industri AMDK;
b. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT-SNI;
c. bahan penelitian dan pengembanagan; atau
d. barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussni #jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni

SNI Agregat Kasar

SNI Agregat Kasar

Agregat adalah butiran mineral alami yang berfungsi sebagai bahan pengisi dalam campuran beton atau mortar. 

Syarat Mutu Agregat Kasar (Kerikil) untuk Beton. Syarat Mutu menurut SK SNI S –  04 –  1989 –  F :

1. Butirannya tajam, kuat dan keras.

2. Bersifat kekal, tidak pecah atau hancur karena pengaruh cuaca.

3. Sifat kekal, apabila diuji dengan larutan jenuh garam sulfat sebagai berikut :

            a. Jika dipakai Natrium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 12 %
            b. Jika dipakai Magnesium Sulfat, bagian yang hancur maksimum 10 %

 4. Agregat kasar tidak boleh mengandung Lumpur (bagian yang dapat melewatiayakan 0,060 mm) lebih dari 1 %. Apabila lebih dari 1 % maka kerikil harus dicuci.

5. Tidak boleh mengandung zat organik dan bahan alkali yang dapat merusak beton.

6. Harus mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik, sehingga rongganya sedikit. Mempunyai modulus kehalusan antara 6 –  7,10 dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
           
            a. sisa di atas ayakan 38 mm, harus 0 % dari beratb.
            b. sisa di atas ayakan 4,8 mm, 90 % - 98 % dari berat
            c.Selisih antara sisa-sisa komulatif di atas dua ayakan yangberurutan, mak 60 % dan min 10 % dari berat.

7. Tidak boleh mengandung garam.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#urussni #jasaurussni
#pengurusansni
#perizinansni
#wajibsni